KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS 2021

 

NAMA                  : Siti Fatimatuz Zahroh

NIM                       : 01218036

 


“FOOD VLOGER MGDALENAF DITIPU ADMINNYA SENDIRI”

Pelaku yang melanggar        : Gita Cinta Kintamani Akbar (Admin Mgdalenaf)

Korban yang dirugikan         : Magdalena Fridawati (Food Vlogger)

Dasar hokum pelanggaran   : Pasal 378 KUHP  tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Dasar hokum pelanggaran yang dilakukan oleh Gita Cinta Kintamani Akbar selaku admin dari Mgdalenaf telah sesuai yakni pasal 378 KUHP dan pasal 263 KUHP yang akan diproses dan dipertanggung jawabkan di pengadilan karena pelaku telah sangat merugikan Mgdalenaf secara materil dan immaterial serta sangat merugikan para UMKM seperti yang telah tertulis pada artikel dibawah ini;

Mgdalenaf yang merupakan food vlogger ternama mengaku sangat kecewa dengan ulah admin endorse-nya sendiri, Gita Cinta Kintamani Akbar yang tega melakukan penipuan mengatasnamakan dirinya. Mgdalenaf dalam akun Instagram-nya baru-baru ini mengaku bahwa dirinya merasa sangat dirugikan dengan aksi penipuan Gita, baik dari sisi materil maupun immateril yaitu reputasi dan nama baiknya.

"Lebih dari sekadar kerugian materil, saya merasa sangat dirugikan dari sisi nama baik dan reputasi (immateril)," unggah Mgdalenaf.

Dia pun menceritakan sudah lebih dari 5 tahun, dirinya dan tim berusaha untuk membangun platform media sosial ini agar dapat bermanfaat bagi orang lain. Mgdalenaf pun mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini fokus untuk membuat konten secara sukarela maupun berbayar untuk membantu para UMKM selama masa pandemi Covid-19. Namun, Mgdalenaf tak menyangka niatan baiknya itu malah seenaknya dihancurkan oleh Gita dengan melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sejak Juni 2020 hingga Mei 2021 ini demi keuntungan pribadinya. Terkait dengan aksi adminnya sendiri yang tega melakukan penipuan, Mgdalenaf mengatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan harapan mendapat tindakan yang seadil-adilnya supaya tak ada korban.

"Saya merasa sangat kecewa dan akan melakukan proses hukum terkait hal ini yang akan dibantu oleh kuasa hukum asya. Semoga tindak pidana terkait bisa diproses seadil-adilnya agar tidak ada lagi korban ataupun UMKM yang dirugikan," jelasnya.

Mgdalenaf pun berharap niatan baiknya untuk membawa kasus itu ke ranah hukum bisa dihargai oleh pelaku untuk bertanggung jawab sepenuhnya akan kerugian yang sudah terjadi. Dalam kolom keterangannya, Mgdalenaf menceritakan bahwa ada seorang pemilik UMKM yang jadi korban penipun Gita. Pemilik UMKM tersebut bahkan sampai harus meminjam uang demi melakukan endorse kepada Mgdalenaf. Namun, dengan teganya pelaku memainkan yang tersebut.

"Kemarin saya ada telepon langsung dengan salah satu Ibu pemilik UMKM yang menjadi korban, beliau bahkan harus meminjam uang dari banyak pihak demi melakukan endorse. Namun, uangnya diputar sejak bulan November 2020, tidak diberikan hak yang sesuai, diberi informasi palsu, sampai surat pernyataan palsu (penyalahgunaan tanda tangan saya) bahwa akan diberikan bonus video TANPA HAK," tulis Mgdalenaf.

Sumber berita : https://www.indozone.id/seleb/5jsY54J/mgdalenaf-kecewa-jadi-korban-penipuan-admin-sendiri-kasus-berlanjut-ke-ranah-hukum/read-all

 


 

“INVESTASI BODONG 212 MART DI SAMARINDA”

Pelaku yang melanggar        : Pengurus komunitas koperasi syariah 212 mart.

Berinisial PN selaku ketua, serta 3 lainnya adalah RJ, HB dan MS.

Korban yang dirugikan         : Warga / Anggota komunitas yang menjadi investor di koperasi        syariah 212 mart.

Dasar hokum pelanggaran

·         Pasal 46 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

·         Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta dikualifikasikan sebagai kejahatan. 

·         Hukum pidana menurut Pasal 378 KUHP mengancam pidana terhadap kegiatan investasi sebagai kejahatan penipuan investasi.

Kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh pengurus komunitas koperasi syariah 212 mart merupakan kasus yang berat karena melakukan penipuan berkedok investasi untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Samarinda pada 2018 melalui sebuah tautan WhatsApp. Dengan korban sebanyak hampir 600 orang dan dengan kerugian mencapai Rp. 2 Miliar. Maka para pelaku tersebut telah menyalahi 3 pasal dan seharusnya mendapat tindak pidana  sebagai berikut :

1.)    Pasal 46 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang berbunyi :

(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

 

2.)    Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta dikualifikasikan sebagai kejahatan, yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Bank Syariah, UUS, atau kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Prinsip Syariah tanpa izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum, penuntutan terhadap badan hukum dimaksud dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan perbuatan itu dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu.

 

3.)    Hukum pidana menurut Pasal 378 KUHP mengancam pidana terhadap kegiatan investasi sebagai kejahatan penipuan investasi, yang berbunyi :

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Kasus investasi bodong yang saya ulas tersebut saya dapatkan dari artikel dibawah ini :

Samarinda - Sejumlah warga melaporkan pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ke Polresta Samarinda. Mereka mengaku menjadi korban atas kasus penipuan dan penggelapan dana investasi pengurus 212 Mart. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo mendampingi 13 warga yang diduga menjadi korban kasus tersebut. Dalam kasus ini, diduga kerugian korban mencapai Rp 2 miliar.

"Korban seluruh ada hampir 600 orang. Tetapi yang baru memberi laporan resmi dan memberi kuasa ke pihak kami baru 13 orang. Tapi nanti akan bertambah secara bertahap," kata tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

"Akumulasi seluruh korban yang berjumlah sekitar 600-an, kerugiannya sekitar Rp 2 miliar 25 juta," tambahnya. Dia mengatakan para korban akan dimintai keterangan secara bertahap ke Polresta Samarinda mulai Kamis (6/5) besok. Empat orang pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart adalah PN, RJ, HB, dan MS.

"Karena sifatnya laporan tertulis, tentu kami dari pihak pelapor yang memberi keterangan dulu, menjelaskan kronologinya. Karena sebelum naik ke penyidikan tentu harus dilengkapi dulu dua alat buktinya," katanya.

Awal mula kasus ini berawal dari ajakan investasi untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Samarinda pada 2018 melalui sebuah tautan WhatsApp. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi masyarakat secara terbuka dengan melakukan transfer minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta. Setelah mendapatkan dana investasi lebih dari Rp 2 miliar, terbentuklah secara bertahap 3 unit toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya. Dua tahun berjalan, para penyumbang dana mulai curiga dengan kegiatan operasional 212 Mart.

"Awal 2020, karena beberapa gerai itu tutup. Kemudian ada tagihan dari supplier yang tak terbayar, tagihan ruko, dan gaji pegawai yang tak terbayarkan. Lalu laporan keuangan terkesan dibuat asal-asalan," katanya. Kadek mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Dia belum dapat memastikan perbuatan pidana yang dilakukan para pengurus 212 Mart tersebut. "Kita tidak bisa memastikan kejahatan yang sudah dilakukan. Tapi karena permasalahan ini tidak ada titik jelasnya. Dugaan kami antara penipuan, penggelapan, dan pengumpulan dana secara ilegal. Kenapa kami sebut ilegal? Karena koperasi tidak sesuai aturan dan tidak terdaftar di dinas terkait. Ini juga mempersulit kami dalam pengumpulan data dari dinas terkait," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena membenarkan ada pihak yang melapor menjadi korban atas investasi di Koperasi Syariah 212 Mart. Pihaknya akan memintai keterangan pelapor terlebih dahulu. "Kita sudah bentuk tim. Cuma yang jelas kami klarifikasi para pihak dulu, termasuk para korban. Kemungkinan besok. Kita masih lidik dulu nih," kata Kompol Andika saat dimintai konfirmasi terpisah.

Sumber artikel : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210505141853-4-243402/dugaan-investasi-bodong-212-mart-begini-modusnya


 

 

“PENCEMARAN LINGKUNGAN SELAMA 34 TAHUN OLEH PT. TOBA PULP LESTARI DI KABUPATEN TOBA”

Pelaku yang melanggar        : PT. TOBA PULP LESTARI

Korban yang dirugikan         : Warga Kampung Parbulu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara

Dasar hukum pelanggaran   : Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 60 UU PPLH dan Pasal 104 UU PPLH.

PT. TOBA PULP LESTARI sudah mencemari lingkungan di Kabupaten Toba khususnya di wilayah Kampung Parbulu selama 34 tahun, yang membuat warga merasa terdzalimi adalah warga setempat mengalami penderitaan karena air hingga udara tercemar oleh limbah perusahaan yang mengakibatkan warga setempat mengalami luka berupa gatal-gatal hingga bernanah serta menimbulkan korban jiwa dan sawah milik warga setempat hancur karena banyak cairan limbah yang mengalir disawah. Lalu pada tahun 2019 warga setempat tidak memberikan izin perusahaan tersebut untuk beroperasi dan melaporkan perusahaan tersebut ke Bareskrim pada atas dugaan penyerobotan lahan. Laporan polisi (LP) tersebut teregister dengan nomor LP/103/V/2019/SU/TBS. Namun terbit banyak izin yang dimiliki perusahaan tersebut.

Atas tindakan tersebut PT. Toba Pulp Lestari telah melanggar Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi “Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.”

Karena perusahaan tersebut tidak melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, maka seharusnya perusahaan tersebut mendapat tindak pidana sesuai berikut :

·         Pasal 60 UU PPLH

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

·         Pasal 104 UU PPLH

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Kasus Pencemaran Lingkungan  yang saya ulas tersebut saya dapatkan dari artikel dibawah ini :

Diduga Cemari Lingkungan 34 Tahun, Pabrik di Toba Diadukan ke Bareskrim

Adhyasta Dirgantara - detikNews

Selasa, 08 Jun 2021 17:08 WIB

Jakarta - Warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan sebuah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan hidup selama 34 tahun. Warga berharap pencemaran segera berakhir.

"Kedatangan kita ke Bareskrim ini adalah tindak lanjut daripada pencemaran yang sedang terjadi di Kampung Parbulu, Kabupaten Toba. Jadi, kita kemarin menghubungi Kapolri untuk penuntasan permasalahan pencemaran yang sudah dilakukan dan terjadi selama 34 tahun. Tidak selesai-selesai hingga sekarang," ujar Pendeta Faber Manurung di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021). Sebenarnya warga telah melaporkan perusahaan tersebut ke Bareskrim pada 2019 atas dugaan penyerobotan lahan. Laporan polisi (LP) tersebut teregister dengan nomor LP/103/V/2019/SU/TBS. Faber menjelaskan warga setempat mengalami penderitaan karena air hingga udara tercemar oleh limbah perusahaan tersebut. Menurutnya, warga setempat tak pernah memberikan izin untuk perusahaan itu beroperasi.

"Kemudian air yang kemarin sudah diteliti yang keasamannya sangat tinggi. Dan itu terjadi setelah perusahaan Toba Pulp Lestari ada. Kita jadi menderita. Pencemaran ini telah mengakibatkan bagi kami korban," jelasnya.

"Sampai sekarang kita nggak pernah berikan izin mulai dari adanya PT Toba Pulp Lestari. Tapi kenapa bisa ada terbit banyak izin. Nah itu yang kita ingin Bareskrim menelusuri dan usut tuntas kenapa kami dizalimi terus. Jadi kami mohon melalui Bareskrim tuntaskan ini semua. Kami sudah ada laporannya supaya ditindaklanjuti," sambung Faber. Kemudian, Faber mengungkapkan limbah dari pabrik mengakibatkan warga setempat mengalami luka berupa gatal-gatal hingga bernanah. Bahkan Faber mengaku sawahnya hancur karena banyak cairan limbah PT Toba Pulp Lestari yang mengalir.

"Airnya luar biasa itu membuat gatal-gatal. Ada adik saya sampai sekarang dia itu badannya seperti nanah-nanah. Itu 2 tahun kemarin kejadiannya. Karena staminanya lemah, itu membuat nggak sembuh-sembuh sampai sekarang. Bukan hanya gatal-gatal. Sawah-sawah kita hancur. Salurannya masuk ke sawah. ini tanah kuburan kita, adik saya dikubur di sana, diembat juga," ucapnya. Hanya, Faber tidak menunjukkan LP atas kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup. Dia mengklaim kasus itu sudah masuk tahap penyelidikan lantaran sebelumnya pernah membuat LP atas dugaan penyerobotan lahan.

"Iya, mereka menyerobot. Nah, jadi wajar saya menyuarakan ini pencemaran lingkungan hidup. Perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan bubur kertas," tutup Faber.

Sumber Artikel : https://news.detik.com/berita/d-5598047/diduga-cemari-lingkungan-34-tahun-pabrik-di-toba-diadukan-ke-bareskrim?_ga=2.102881223.639983309.1624897612-2028660132.1624897612


 

“PELANGGARAN ETIKA CSR”

Sungai citarum masuk dalam kategori sungai terkotor di dunia, Sungai citarum dicemari oleh kurang lebih 20.000 ton sampah dan 340.00 ton air limbah fengan mayorias penyumbang limbah tersebut berasal dari 2000 industri tekstil. Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggung jawab sosial untuk memperhatikan kondisi stakeholder yang dalam kasus Sungai Citarum adalah lingkungan hidup dan masyarakat yang terkena dampak akibat pencemaran yang terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai Citarum. Tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan proses penting dalam berbisnis sebagai gestur perusahaan untuk memberikan kembali sebagian dari keuntungan yang didapatkan dari masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini semakin populer seiring dengan berkembangnya diskusi global maupun lokal terhadap isu-isu lingkungan dan sosial yang terjadi di masyarakat. CSR juga merupakan bagian dari konsep Triple Bottom Line yang dikemukakan oleh John Elkington. Pada konsep ini, perusahaan harus memiliki perhatian yang sama terhadap lingkungan hidup dan sosial sebagaimana mereka memberikan perhatian untuk menghasilkan keuntungan yang tertuang dalam tiga aspek yaitu profit, people, dan planet. Triple Bottom Line bertujuan untuk mengukur perusahaan dalam memberi dampak terhadap lingkungan selama mereka beroperasi.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.


 

“PELANGGARAN IKLAN BIMBINGAN BELAJAR DAN IKLAN SEDOT WC“

Pelaku yang Melanggar        : Pemasang Iklan Belajar dan Iklan Sedot WC

Korban yang Dirugikan         : SMPN 18 Kota Jambi

Dasar hukum pelanggaran   :  pasal 4.5.2. yang berisikan "wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar".

 

Iklan yang berada di salah satu halte di depan SMPN 18 Kota Jambi. Iklan ini ditempatkan di tiang halte dengan cara di tempel menggunakan lem, yang membuat halte tersebut menjadi kotor dan pemasangan ini termasuk merusak salah satu fasilitas Kota. sama dengan iklan nomor dua penempatan iklan ini mengganggu dan melanggar pasal 4.5.2. yang berisikan "wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar".

Dengan Pelanggaran tersebut seharusnya korban yakni SMPN 18 Kota Jambi melakukan tindakan dengan mencabut iklan yang terpasang di wilayah tersebut karena tidak sesuai dengan etika pariwara.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENERAPAN ETIKA BISNIS DI PT. UNILEVER INDONESIA (Tbk).

KEADILAN DALAM BISNIS

Kumpulan Soal Etika Bisnis dan Kasus Etika (UTS ETIKA BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA)