KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI
ETIKA BISNIS
KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA
KORPORASI
Disusun oleh :
Siti Fatimatuz Zahroh
01218036
PRODI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI & BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Maraknya pelanggaran yang terkait dengan kasus
korupsi di Indonesia saat ini telah memberikan citra buruk bagi Indonesia di
mata dunia internasional. Bukan hanya itu, tetapi budaya korupsi yang
merajalela telah menyengsarakan masyarakat Indonesia sendiri. Rakyat kecil yang
tidak memiliki kuasa seperti layaknya para petinggi negara dan
pengusaha-pengusaha kaya, mejadi semakin terhimpit hidupnya akibat tidak
terwujudkannya “hak-hak” yang seharusnya menjadi milik masyarakat diambil oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hak-hak masyarakat yang dimaksud
dalam hal ini adalah dana yang seharusnya diperuntukan untuk baik kesejahteraan
masyarakat maupun peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bisnis di Indonesia
hilang dan telah menjadi hak pribadi.
Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi yaitu
praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika
bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban,
prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika
mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika,
maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur,
pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan
tidak bermoral.
Dalam makalah ini, penulis memfokuskan kajian
tentang salah satu patologi birokrasi yaitu tentang korupsi, di mana saat ini
kasus korupsi yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi
merupakan sebuah masalah besar bagi negara yang mana dampak dari korupsi itu
adalah kerugian yang di alami oleh negara.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat
adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan korupsi?
2. Apa hubungan korupsi dengan etika bisnis?
3. Gambaran umum tentang korupsi di Indonesia dan
jenis-jenis korupsi?
1.3 Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui
lebih jauh tentang korupsi hubungannya dengan etika bisnis. Selain itu makalah
ini juga ingin memberikan contoh nyata dari perilaku korupsi yang terjadi di
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Etika Bisnis
Etika
adalah kebiasaan atau watak yang mengenai mana yang salah dan mana yang benar
dan berkaitan dengan hubungan antar manusia.
Etika
bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi
ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika
bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan
tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati
diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep
“pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan
yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap
saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya
sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa
peraturan perundang-undangan
Ada 3 jenis masalah
yang dihadapi dalam Etika yaitu
1.
Sistematik
Masalah-masalah
sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai
sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.
Korporasi
Permasalahan
korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam
perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang
moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan
individual sebagai keseluruhan.
3.
Individu
Permasalahan
individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu
tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas
keputusan, tindakan dan karakter individual.
2.2
Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dari sudut pandang
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
•
perbuatan melawan hukum,
•
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
•
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
•
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis
tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
•
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
•
penggelapan dalam jabatan,
•
pemerasan dalam jabatan,
•
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),
•
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan
dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di
satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
2.3
Alasan Orang Melakukan Korupsi
Berdasarkan Gone Theory
yang dikemukakan oleh Jack Bologne, ada beberapa faktor yang menyebabkan
terjadinya korupsi yaitu:
•
Greeds (keserakahan)
•
Opportunities (kesempatan melakukan kecurangan)
•
Needs (kebutuhan hidup yang sangat banyak)
•
Exposures (pengungkapan): tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku
kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan tidak begitu jelas.
2.4
Hubungan Korupsi Dengan Etika Bisnis
Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai
suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku
dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi
dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa
saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak
mungkin dilakukan. Tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis,
karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harus
mengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar
bisnis kita tidak melanggar peraturan.
Untuk makalah lebih lengkap beserta contoh kasus dan pembahasannya BISA KLIK DISINI atau BISA DOWNLOAD DISINI

Komentar
Posting Komentar