Kunjungan umkm "Gado-Gado Betro"
Usaha mikro, kecil dan menengah atau yang biasa kita sebut umkm adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya, menurut Rudjito. Berikut masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya: 1. Usaha Mikro Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,- 2. Usaha Kecil Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian ba...